Selasa, 28 September 2010

Menghajikan Orang Tua Yang Telah Wafat

Menghajikan Orang Tua Yang Telah Wafat

Berikut hadits yang menjelaskan tentang menghajikan orang tua yang telah wafat (Haji Fardhu).
Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya (Buraidah), ia berkata : Ketika aku sedang duduk di sisi Rasulullah SAW tiba-tiba datang seorang perempuan berkata, “Sesungguhnya aku pernah sedekah kepada ibuku (yang waktu itu masih hidup) seorang budak perempuan dan sekarang ibuku wafat?”
Berkata Buraidah : Jawab Rasulullah SAW, “Wajib pahala atasmu dan kembali bu-dak perempuan kepadamu sebagai pewaris.”
Perempuan itu bertanya lagi, “Ya Rasulullah sesungguhnya ibuku ada tanggungan puasa satu bulan, maka apakah boleh aku menggantikan puasanya?”
Jawab Rasulullah SAW, “Puasalah untuknya!”
Perempuan itu bertanya lagi, “Sesungguhnya ibuku belum melaksanakan haji sama sekali, maka apakah boleh aku menghajikannya?”
Jawab Rasulullah SAW, “Hajikanlah ia!”
(Hadits shahih riwayat Muslim 3/156)
Sumber: Buku Menanti Buah Hati dan hadiah Untuk Yang Dinanti Karangan Abdul Hakim Bin Amir Abdat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar