Berikut hadits yang menjelaskan tentang kewajiban seorang anak disaat nazar haji orang tuanya yang wafat belum terlaksana:
Dari Ibnu Abbas : Sesungguhnya ada seorang wanita dari (suku) Juhainah datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia bertanya, “Sesungguhnya ibuku bernazar haji, akan tetapi sampai wafat ia belum menunaikan haji (nazarnya), maka apakah boleh aku menghajikannya (untuk membayar nazar hajinya)?”
Jawab Nabi SAW : “Ya, hajikanlah untuknya! Bagaimana pendapatmu kalau sekiranya ibumu mempunyai hutang apakah engkau akan melunasinya? Tunaikanlah hak Allah! Karena (hak) Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”
(Hadits Shalih riwayat Bukhari 1852. )
Sumber: Buku Menanti Buah Hati dan hadiah Untuk Yang Dinanti Karangan Abdul Hakim Bin Amir Abdat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar